Pengadaan ( bahasa Inggris: procurement) adalah metode untuk menemukan dan menyetujui syarat-syarat, serta membeli barang, jasa, atau pekerjaan lainnya dari sumber eksternal, sering kali dilakukan dengan menggunakan proses tender atau lelang. [1] Istilah Pengadaan juga sering digunakan oleh Pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan sebuah lembaga
Salah satu tujuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan. Hal ini dapat diukur dari beberapa aspek, yaitu kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.

Merujuk pada ketentuan terbaru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Rakornas Pengadaan 2023: 07, Nov 2023: Rakornas Pengadaan 2023: 18, Sep 2023: Siniar Dialog Buku Profil PBJP 2022: 03, Aug 2023: Jadwal Pemberian Penjelasan Lanjutan Konsolidasi Pengadaan Logistik Bilik Pemungutan Suara dalam rangka Pemilu 2024 untuk Katalog Elektronik TA 2023: 03, Aug 2023
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa pengadaan barang atau jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa.
Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar : Barang; Pekerjaan Konstruksi; Jasa Konsultasi; Jasa lainnya; Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. .
  • by3ag71i7o.pages.dev/684
  • by3ag71i7o.pages.dev/97
  • by3ag71i7o.pages.dev/336
  • by3ag71i7o.pages.dev/701
  • by3ag71i7o.pages.dev/736
  • by3ag71i7o.pages.dev/855
  • by3ag71i7o.pages.dev/710
  • by3ag71i7o.pages.dev/316
  • by3ag71i7o.pages.dev/827
  • by3ag71i7o.pages.dev/955
  • by3ag71i7o.pages.dev/196
  • by3ag71i7o.pages.dev/822
  • by3ag71i7o.pages.dev/594
  • by3ag71i7o.pages.dev/761
  • by3ag71i7o.pages.dev/698
  • pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah