Dalam Al-Quran disebutkan, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka" (QS. at-Taubah [9]: 103). Menurut istilah dalam kitab al-Hรขwรฎ, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada
Zakat memiliki fungsi sebagai sarana membersihkan dan mensucikan diri dari kotornya tabiat rakus dan sifat kikir dari pemilik harta. Mensucikan hati dari sifat ketamakan dan cinta yang berlebihan terhadap dunia. Hal tersebut dikarenakan zakat adalah wujud iman kita kepada Allah SWT.Sehingga Zakat memiliki keutamaan salah satu nya adalah membersihkan Harta. Allah berfirman yang artinya "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." Karena zakat adalah ibadah diwajibkan pada orang yang ditangannya ada harta. Dengan dalil keumuman ayat dan hadits yang memerintahkan untuk menunaikan zakat. Hal itu Disebutkan penjelasannya secara terperinci dalam jawaban soal no. 22426. Dengan demikian, maka seharusnya anda -wahai saudara penanya -menunaikan zakat pada harta yang disimpan. .